RI Kenakan Bea Masuk Antidumping BOPP dari China & Malaysia
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 September 2024 15:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan hambatan tarif berupa bea masuk antidumping (BMAD) pada produk impor Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dari China dan Malaysia.
Bea masuk antidumping tersebut dikenakan pada produk BOPP dalam bentuk film dan BOPP dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2024 yang diundangkan pada 27 Agustus 2024. PMK ini efektif berlaku 10 hari kerja setelah PMK tersebut diterbitkan.
“Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini,” bunyi Pasal 5 ayat 1 PMK 60/2024, dikutip Jumat (20/9/2024).
Sri Mulyani menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) membuktikan terjadi dumping atas BOPP yang dilakukan Malaysia dan China.