Logo Bloomberg Technoz

Kejaksaan Ungkap 3 Modus Kasus Korupsi Indofarma (INAF)

Sultan Ibnu Affan
20 September 2024 13:50

Kejati Daerah Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara korupsi PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023. (Dok Kejati Jakarta)
Kejati Daerah Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara korupsi PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023. (Dok Kejati Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan tiga orang tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk (INAF) periode 2019-2023 Arief Pramuhanto (AP) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan anak perusahaannya selama periode 2020-2023.

Kasus Indofarma juga telah merugikan negara hingga Rp371 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan bahwa Arief Pramuhanto terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan Indofarma tahun buku 2020.

"Tersangka AP memanipulasi laporan keuangan Indofarma tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif," ujar Syahron dalam siaran resminya.

Perilaku Arief tersebut, lanjut Syahron, dilakukan dengan tujuan seolah-olah target perusahaan tercapai dan terpenuhi, padahal kenyataannya tidak.