Sementara PNBP, lanjut Sri Mulyani, akan ditingkatkan tata kelolanya dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk mendorong perekonomian, mendukung dunia usaha, serta meningkatkan kualitas layanan masyarakat.
Anggaran pendapatan negara pada 2025 direncanakan sebesar Rp3.005.127.683.257.000, yang diperoleh dari sumber: a. Penerimaan Perpajakan; b. PNBP; dan c. Penerimaan Hibah,” bunyi Pasal 3 UU APBN 2025.
Besaran penerimaan negara tersebut terdiri atas, pendapatan dalam negeri sebesar Rp3.004,55 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp851 miliar.
Lebih lanjut, pendapatan dalam negeri terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun, serta PNBP sebesar Rp513,6 triliun. PNBP tercatat mengalami kenaikan dari sebelumnya dipatok dalam RAPBN sebesar Rp505,38 triliun.
Apabila dirinci lebih dalam, penerimaan perpajakan terbagi atas penerimaan pajak Rp2.189,31 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp301,60 triliun.
PNBP terbagi kembali menjadi PNBP Sumber Daya Alam (SDA) yang dipatok sebesar Rp217,96 triliun, kekayaan negara yang dipisahkan senilai Rp87,49, PNBP lainnya Rp127,74 triliun, dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) Rp77,33 triliun.
Berikut ini perbandingan penerimaan negara antara RAPBN 2025 dengan APBN 2025:
- Penerimaan Pajak (Tetap)
RAPBN: Rp2.490,91 Triliun
APBN: Rp2.490,91 Triliun
- Pendapatan Kepabeanan dan Cukai (Tetap)
RAPBN: Rp301,60 Triliun
APBN: Rp301,60 Triliun
- PNBP (Naik Rp8,26 Triliun)
RAPBN: Rp505,38 Triliun
APBN: Rp513,64 triliun
(azr/lav)