Logo Bloomberg Technoz

Sejatinya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 sebenarnya telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Namun, beberapa pejabat pemerintahan memiliki pandangan yang berbeda-beda atas kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun mendatang.

Dalam perkembangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan diserahkan pada pemerintahan baru, yakni pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru,” ujar Sri Mulyani di kompleks DPR RI, Senin (21/5/2024).

Sementara itu, Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menegaskan pihaknya masih terus membahas kebijakan tersebut. Ia hanya menekankan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% sesuai dengan amanat UU HPP.

“Kita akan selalu lihat perekonomian itu momentum pertumbuhannya. Kita juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat, dan kita mempertimbangkan kebutuhan dari APBN untuk bisa menjadi instrumen pembangunan,” ujar Febrio di kompleks Parlemen, Senin (21/5/2024).

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan rasio perpajakan yang telah dipatok pemerintah untuk 2025 telah mempertimbangkan besaran PPN 12%.

"Semua asumsi, semua antisipasi apapun sudah dijadikan dasar dalam membuat posturnya. Jadi sebenarnya memang sudah dihitung, semua kan udah panjang prosesnya juga,” ucap Susi di kantornya, Kamis (25/7/2024).

Ditemui pada kesempatan yang berbeda, Susi mengaku tengah mensimulasikan kenaikan PPN menjadi 12% dan diprediksi dapat memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp70 triliun.

“Kalau dampak potensinya gampang hitungnya. Kalau naik dari 11% ke 12% itu kan naik 1%. 1/11 itu kan katakan 10%. Total realisasi PPn kita Rp 730-an triliun, berarti kan tambahannya sekitar Rp70-an triliun,” ungkap Susi saat ditemui di kantornya, Senin (5/8/2024).

Pernyataan Susi tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah. Dia menyatakan target penerimaan pada Rancangan Undang-Undang APBN 2025 yang telah disepakati pihaknya belum mempertimbangkan kenaikan PPN 12%.

“Belum. 2024 di antaranya itu tidak termasuk PPN 12%, dari 11% ke 12%,” tuturnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (17/9/2024).

Said menegaskan saat ini belum terdapat diskusi terkait kenaikan tarif PPN tersebut, sebab kebijakan tersebut akan berlaku pada tahun depan dan saat ini Presiden terpilih masih belum menjabat.

Namun pada hari ini Kamis (19/9/2024), Said meluruskan pernyataannya, ia menegaskan bahwa Banggar dalam memutuskan besaran pendapatan atau penerimaan negara tidak berlandaskan asumsi tarif PPN sebesar 11% maupun 12%.

Melainkan lebih mempertimbangkan upaya atau best effort yang dapat dilakukan pemerintah pada tahun mendatang.

“Asumsinya bukan pakai 11% atau 12%, bahwa ada best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini penerimaan perpajakan yang Rp2.490 triliun,”  kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (19/9/2024).

Meskipun begitu, ia menyarankan keputusan menaikkan atau tidak menaikkan tarif PPN menjadi 12% sebaiknya dibahas kembali pada kuartal I-2025.

Said menyatakan pemerintah perlu memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat pada tahun depan, sekaligus menelisik dampak dari kenaikan PPN menjadi 12% terhadap pendapatan tenaga kerja.

“Kita lihat ke depan apakah PPN ini ke 11% atau ke 12% karena apa? Kan tidak serta-merta, walaupun undang-undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) itu berlaku tahun 2025,” tuturnya.

Said menegaskan bahwa keputusan kenaikan PPN pada tahun mendatang sudah menjadi bagian kebijakan pemerintahan baru.

“Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikan atau tidak 1% dari 11% ke 12% itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang,” tutup Said.

(azr/lav)

No more pages