Beda Pandangan Pemerintah & DPR Soal PPN Naik Jadi 12% pada 2025
Azura Yumna Ramadani Purnama
20 September 2024 12:56
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI telah sepakat mengesahkan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (RUU APBN) 2025 menjadi UU APBN 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar Kamis (19/9/2024).
Salah satu hal yang menarik disoroti adalah terkait belum ada kejelasan bahwa target penerimaan negara sudah memasukkan asumsi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% atau belum. Dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, baik pihak pemerintah maupun DPR memiliki pandangan berbeda terkait hal tersebut.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% awalnya ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menyampaikan, kenaikan tarif PPN dipastikan berlaku tahun depan.
Airlangga mengatakan, kenaikan tarif PPN akan berlanjut sebab masyarakat telah memilih pemerintahan baru dengan program berkelanjutan dari presiden sebelumnya, yakni Joko Widodo (Jokowi).
“Masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya adalah keberlanjutan. Tentu keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN,” ujar Airlangga di kantornya, Jumat (8/3/2024).