Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, Kemenkeu juga telah resmi memperpanjang insentif PPN DTP sebesar 100% atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar, mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024.

Sebelumnya, insentif tersebut diberikan sebesar 100% hingga Juni 2024 dan dilanjutkan sebesar 50% hingga akhir Desember 2024. Namun, dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 maka insentif PPN DTP perumahan diperpanjang menjadi 100% hingga akhir 2024.

“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global," klaimnya.

Dalam kesempatan itu, Febrio turut mengklaim dukungan fiskal yang diberi pemerintah mampu meredam kontraksi penjualan properti pada masa pemulihan pasca pandemi.

Mengutip Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia, Febrio mengatakan aktivitas penjualan  properti mulai ekspansif pada triwulan II dan III 2022, masing-masing sebesar 15,2% dan 13,6% (year-on-year/yoy).

Selanjutnya, pada tahun 2023 penjualan terkontraksi kembali hingga triwulan III-2023, sehingga pihaknya kembali mengeluarkan insentif fiskal bagi sektor properti pada November 2023 dan berlaku hingga Juni 2024.

“Hal ini berdampak positif pada ekspansi pertumbuhan penjualan rumah pada periode yang sama, tumbuh masing-masing sebesar 3,4%, 31,2%, dan 7,3% (yoy) pada triwulan IV 2023 hingga triwulan II 2024,” kata Febrio.

(azr)

No more pages