Logo Bloomberg Technoz

Tak Hanya Insentif PPN 100%, KPR Subsidi Ditambah 34.000 Unit

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 September 2024 12:41

Ilustrasi rumah bersubsidi. (Dok. Biro Humas PUPR)
Ilustrasi rumah bersubsidi. (Dok. Biro Humas PUPR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi sebesar 34.000 unit untuk melengkapi insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) yang diperpanjang hingga akhir tahun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, insentif fiskal untuk sektor perumahan saat ini ditujukan kepada seluruh kalangan melalui pemberian insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dan penambahan alokasi KPR subsidi sebanyak 34.000 unit.

Dengan penambahan alokasi KPR bersubsidi tersebut, lanjut Febrio, total cakupan penerima KPR subsidi bertambah dari sebelumnya 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.

“Bauran kebijakan ini tentunya ini sangat berarti untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kapasitas keuangan yang masih terbatas dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, “ ujar Febrio dalam siaran pers, dikutip Jumat (20/9/2024).

Ia menyatakan, pemerintah dalam memberikan insentif fiskal bagi sektor perumahan turut diberikan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang melingkupi Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST).