Selain daun, pemerintah juga melarang ekspor Kratom dalam bentuk remahan besar. Secara teknis, surveyor akan memastikan melalui alat saringan mesh untuk mengukur remahan kratom yang akan diekspor. Ukuran yang diperbolehkan hanya yang berukuran di bawah 30 mikron.
"Jadi remahan halus ya yang boleh ekspor, dan yang besar-besar itu enggak boleh. Jadi artinya ada yang dilarang dan ada yang diatur," kata Farid.
"Ini perlu kita tegaskan yang diatur hanya kratom daun dan remahan. Artinya kalau ada produk turunannya, artinya ekstraknya itu masih belum diatur dan bebas."
(prc/frg)
No more pages