Kata Kemendag Soal Jenis Kratom yang Tak Boleh Diekspor
Pramesti Regita Cindy
20 September 2024 13:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan aturan tentang ekspor komoditas kratom. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, yang dilakukan secara hybrid.
Dalam aturan tersebut, Kemendag melarang ekspor kratom dalam bentuk daun utuh. Hal ini tetap diatur meski Kemendag mencatat belum pernah ada laporan tentang adanya ekspor daun kratom.
"Kenapa kratom harus diatur? Andaikata tidak diatur, itu bebas. Karena, kratom selama ini bebas [ekspor] jadi diperlukan kepastian hukum dan arah pengaturan ekspor kratom," kata Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Farid Amir.
"Namun karena kita larang sebagian [ekspor remahan], akhirnya kita antisipasi agar tidak bergeser [ekspor] ke daun, akhirnya daun kita larang."
Menurut Farid, Permendag tersebut ingin memastikan produk kratom Indonesia dapat diekspor dengan baik atau tanpa cemaran dan kontaminasi. Pemerintah juga meminimalisir potensi penyalahgunaannya.