Kata Indofarma tentang Kasus Korupsi Laporan Keuangan Rp371 M
Mis Fransiska Dewi
20 September 2024 11:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Indofarma Tbk (INAF) akhirnya buka suara soal kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan periode 2020-2023. Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka yaitu Direktur Utama Indofarma periode 2019-2023 Arief Pramuhanto; Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023, Gigik S Raharjo; dan Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 berinisial CSY.
Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara di PT Indofarma Tbk sebesar Rp371 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“PT Indofarma Tbk menegaskan komitmen untuk mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi. Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. PT Indofarma Tbk akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN,” ujar Direktur Utama INAF Yeliandriani, Jumat (20/9/2024).
Dia juga menyatakan bahwa proses hukum yang melibatkan mantan direktur utama dan dua pejabat lainnya tidak akan mengganggu operasional Perseroan. Indofarma tetap berfokus pada rencana penyehatan dan penyelamatan perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan.
Dia menegaskan, kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya membersihkan BUMN dari praktik korupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan BUMN berfungsi sebagai pilar ekonomi yang bersih dan transparan.