Kedua Permendag tersebut telah disahkan pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyebut peraturan ini tak terlepas dari upaya Kemendag dalam mengimplementasikan peraturan pemerintah atau PP 023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan KKP.
"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy mengutip dari siaran pers Kemendag, Selasa (10/9/2024).
Tak hanya itu, dia juga menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri, di mana menurutnya pengaturan ekspor pasir laut ini dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Adapun jenis pasir laut yang boleh diekspor tersebut diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.
Sementara, untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).
Untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Syaratnya, yaitu wajib memiliki Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut dari KKP dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). Sedangkan, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024.
"Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," pungkas Isy.
Untuk diketahui, pada PP sebelumnya, yakni PP Nomor 26 tahun 2023 yang di dalamnya diatur tentang ekspor pasir laut. Hal ini sempat menjadi pro dan kontra. Sementara negara yang diketahui paling getol mengimpor pasir laut adalah Singapura, yang saat itu tengah gencar didekati pemerintah untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Namun KKP menepis tudingan yang menyebut dibukanya keran ekspor pasir laut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masuknya investasi Singapura ke IKN.
(dov/frg)