Zulhas Soal Dua Permendag Ekspor Pasir Laut: Konsekuensi
Dovana Hasiana
20 September 2024 10:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap alasan lembaganya mengeluarkan dua peraturan baru yang menjadi kunci membuka kembali keran ekspor pasir laut. Akan tetapi, dia berdalih hanya menjalankan tugas sebagai lembaga eksekutif yang mengurus sektor ekspor dan impor.
Menurut Zulkifli, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal ekspor sedimen laut lahir karena pemerintah lebih dulu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Ya itu kan konsekuensi dari Peraturan Pemerintah saja, ini kan 2 tahun yang lalu, saya kan pemerintah. Jadi kalau ada PP kita harus laksanakan,” ujar menteri yang akrab disapa Zulhas saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Toh, menurut dia, pelaksanaan dari ekpor pasir laut merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sekadar catatan, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.