DPR Kritik Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Kejar Tayang
Pramesti Regita Cindy
20 September 2024 10:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengkritik kebijakan pemerintah yang membuka keran ekspor pasir laut. Dia menilai kebijakan tersebut gegabah dan terlalu terburu-buru dalam pemenuhan target ekspor pemerintah.
"Sudah 20 tahun dilarang, masa di ujung pemerintahan yang tinggal satu bulan lagi, justru malah dibuka. Ini kan terkesan kejar tayang," kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).
Sekadar catatan, larangan ekspor pasir laut sebenarnya sudah diberlakukan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 33/2002. Namun, kebijakan ini kemudian dibuka kembali oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kebijakan ekspor sedimen pasir laut yang kontroversial ini makin diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2024 dan Permendag No. 21/2024 yang mengatur lebih lanjut tentang ekspor barang, termasuk pasir laut.
"Anehnya lagi, Kementerian yang bertanggung jawab dalam PP tersebut berbeda dengan Kementerian yg berwenang memberi izin usaha penambangan pasir laut [Kementerian ESDM]. Ini kan jadi ada dualisme," ujar dia.