Provinsi Lampung kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak mulai 2 September hingga 16 Desember 2024. Keringanan yang ditawarkan meliputi:
-
Bebas pajak progresif bagi yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
-
Pembebasan denda PKB dan bea balik nama kendaraan.
4. Sumatera Barat
Sumatera Barat menjalankan program pemutihan dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Beberapa keuntungan yang didapatkan wajib pajak meliputi:
-
Pembebasan BBNKB kedua.
-
Penghapusan denda PKB dan pajak progresif.
-
Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun yang sudah lewat.
5. Aceh
Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Pemutihan ini mencakup:
-
Pembebasan pajak progresif.
-
Penghapusan denda PKB.
6. Jawa Tengah
Program pemutihan di Jawa Tengah berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Fasilitas yang diberikan antara lain:
-
Bebas BBNKB kedua.
-
Diskon pajak tahunan hingga 50%.
-
Pembebasan pajak progresif.
7. Bengkulu
Bengkulu memberikan pemutihan pajak kendaraan mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Kebijakan ini mencakup:
-
Bebas tunggakan dan denda PKB.
-
Pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
8. Jawa Barat
Jawa Barat memberlakukan diskon pajak kendaraan sebesar 10% mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon ini berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Bandung.
9. Kalimantan Barat
Pemutihan di Kalimantan Barat dimulai pada 19 Juni dan berakhir pada 20 Desember 2024. Manfaat yang diberikan antara lain:
-
Bebas denda PKB dan BBNKB kedua.
-
Diskon pajak hingga 40% untuk kendaraan roda dua dan tiga.
10. Bali
Provinsi Bali menyelenggarakan program pemutihan dari 14 Agustus hingga 30 September 2024. Program ini mencakup:
-
Pembebasan denda PKB dan BBNKB kedua.
-
Penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, seperti pengurangan beban pajak yang terlambat dibayarkan serta meringankan denda administrasi. Ini juga membantu pemerintah dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak dan mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak.
Bagi pemilik kendaraan, program ini adalah kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda, sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Pastikan untuk memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya habis!
(red)