10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Referensi
20 September 2024 09:26
Bloomberg Technoz, Jakarta - Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak tahunan sesuai aturan yang berlaku. Apabila pajak tersebut tidak dibayar tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi berupa denda, dan keabsahan STNK akan dibatalkan secara otomatis.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hadir sebagai solusi untuk menghapus denda bagi mereka yang telat membayar, serta memberikan berbagai keringanan pajak.
10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak
Berikut adalah daftar 10 provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2024:
1. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar program pemutihan pajak hingga 12 Oktober 2024. Program ini menawarkan:
-
Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua dan seterusnya, kecuali PNBP.
-
Bebas denda PKB dan BBNKB kedua serta seterusnya.
2. Riau
Pemerintah Provinsi Riau melaksanakan pemutihan pajak mulai 9 September hingga 15 Desember 2024. Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau No. 35 Tahun 2024, pemutihan ini mencakup:
-
Pengurangan pokok PKB sebesar 10% dan pembebasan BBNKB kedua.
-
Penghapusan denda administrasi bagi wajib pajak kendaraan yang melakukan mutasi dalam daerah.