Kemudian, Gigik memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM. Dia juga membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Syahron mengatakan, CSY kemudian membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif tersebut. Bersama Manager Finance INAF pada 2020-2021 berinisial BBE, mereka juga mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer.
Dana yang terkumpul kemudian digunakan untuk menutupi defisit anggaran dan kepentingan pribadi CSY.
Menurut dia, para tersangka telah merugikan negara sebanyak Rp371 M dan hingga saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.
Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, Arief akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
(mfd/frg)