Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka Korupsi Rp371 M
Mis Fransiska Dewi
19 September 2024 19:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaannya pada periode 2020-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyatakan, salah satu tersangka korupsi tersebut adalah Arief Pramuhanto; Direktur Utama Indofarma pada periode 2019-2023.
“Tersangka AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi,” kata Syahron dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).
Selain Arief, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023, Gigik S Raharjo; dan Head of Finance PT IGM berinisial CSY.
Menurut jaksa, Gigik melakukan penjualan produk panbio ke PT Promedik, anak usaha PT IGM, untuk mencapai target perusahaan pada 2020. Padahal, Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga justru menimbulkan kerugian bagi PT IGM.