Asosiasi Desak Revisi Zonasi dan Aturan Kemasan Rokok Polos
Pramesti Regita Cindy
19 September 2024 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Indonesia (Aparsi), Suhendro menyampaikan beberapa revisi poin penting yang perlu diperhatikan oleh pemerintahan baru terkait usulan kemasan rokok polos tanpa merk. Hal ini disampaikan menanggapi usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
"Satu, kita minta melakukan revisi PP Kesehatan. Isinya apa? Menghapus zonasi larangan berjualan jarak 200 meter. Jadi kita tegas itu," jelas Suhendro ketika ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).
Poin kedua yang disoroti adalah penghapusan aturan terkait kemasan polos produk rokok. Menurut dia, kebijakan ini tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap tujuan kesehatan masyarakat. Pemerintah justru lebih baik meningkatkan edukasi kesehatan, khususnya kepada generasi muda.
"Yang ketiga, yang paling penting sebetulnya harus di PP Kesehatan ini, atau turunannya adalah memperbanyak media edukasi kepada masyarakat. Terutama apa? Kepada generasi muda. Jadi ini yang yang dimunculkan," ujar dia.
Oleh sebab itu, ia juga menyatakan bahwa Aparsi siap mendukung program promosi kesehatan dengan menyediakan ruang di pasar-pasar rakyat untuk penyebaran informasi, baik dalam bentuk flyer, spanduk, maupun media online.