ESDM Soal IUP Ekspor Pasir Laut: Belum Ada yang Ajukan
Dovana Hasiana
19 September 2024 20:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, belum ada perusahaan pengelola sedimentasi laut yang mengajukan izin usaha pertambangan (IUP) untuk penjualan pasir laut. Termasuk ekspor.
“Hingga saat ini, belum ada,” ujar Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq kepada Bloomberg Technoz, Selasa (19/9/2024).
Sekadar catatan, Pasal 10 Ayat 3 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut mengatur bahwa penjualan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dilakukan setelah mendapatkan IUP untuk penjualan.
Selain itu, Julian mengatakan IUP penjualan untuk bahan tergali hanya bisa diterbitkan untuk satu kali penjualan.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 105 Ayat 2 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur IUP untuk penjualan diberikan oleh menteri untuk satu kali penjualan.