KPK Turut Usut Dugaan Korupsi PON XXI Aceh-Sumut
Muhammad Fikri
19 September 2024 20:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pergelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Hal ini dilakukan senada dengan Kepolisian (Polri) yang sudah membentuk satuan tugas khusus untuk memeriksa laporan masyarakat tentang dugaan korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal ini dilakukan karena lembaga antirasuah tersebut pun menerima sejumlah laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan anggaran PON XXI Aceh-Sumut. Laporan tersebut terkait masih belum tuntas dan tak siapnya sejumlah venue pertandingan.
“Memang kita juga mendapatkan informasi dari rekan-rekan jurnalis melalui pemberitaan-pemberitaannya bahwa ada beberapa venue yang tidak siap, venue yang roboh, dan lain-lain,” kata Asep, Kamis (19/9/2024).
Sejumlah laporan juga disebut telah masuk ke Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Lembaga antirasuah tersebut pun tengah mengumpulkan sejumlah informasi yang dapat digunakan sebagai bukti awal.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan memang ada dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pergelaran PON XXI Aceh-Sumut 2024. Hal tersebut tergambar dari adanya sejumlah lokasi yang tak layak pakai.