Logo Bloomberg Technoz

Geser Arsjad Rasjid yang Sempat jadi Ketua Timses Ganjar-Mahfud 

Arsjad pun mengatakan, penetapan posisi Anindya sebagai Ketum Kadin baru tersebut merupakan tidak sah, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang berlandaskan UU No. 1/1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18/2022, terkait dengan kepemimpinan Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.

Di lain sisi, Anindya mengeklaim bahwa penetapan dirinya sebagai Ketum Kadin baru merupakan hal yang sah dan telah melalui proses ketentuan yang berlaku.

Anin, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pelasanaan Munaslub merupakan inisaitif dari Kadin daerah dan Anggota Luar Biasa (KLB) yang merupakan pihak asosiasi, sehingga hal ini tidak melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.

"Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah, dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya," ujar Anin.

Dengan demikian, dia kembali menekankan bahwa melalui hasil Munaslub tersebut, dia resmi terpilih sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024—2029.

(prc/frg)

No more pages