Dengan terbitnya PMK ini, konsumen akan memperoleh insentif bebas PPN 100% bagi transaksi serah terima properti yang berlangsung mulai 1 September hingga 31 Desember 2024.
Lebih lanjut, PMK No 61 dijelaskan bahwa PPN DTP dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu rumah susun.
Selanjutnya, orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan ketentuan sebelumnya yakni PMK 7/2024 maka dapat memanfaatkan insentif PPN DTP kembali melalui PMK No 61/2024.
“Dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan menteri ini untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain,” bunyi Ayat 2 Pasal 5 PMK 61/2024.
Namun, bagi orang pribadi yang melakukan transaksi pembelian rumah sebelum 1 September 2024 dan melakukan pembatalan transaksi pembelian rumah, maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK No 61/2024.
Selain itu, PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
"Rumah tapak atau satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. Harga Jual paling banyak Rp5 miliar; dan b. merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah," tulis Pasal 4 ayat 1 PMK tersebut.
Berdasarkan beberapa catatan tersebut, berikut contoh simulasi perhitungan insentif ini:
1. Jika Si A membeli rumah tapak seharga Rp6 miliar, maka atas transaksinya tersebut, Si A tidak bisa memanfaatkan insentif PPN DTP lantaran harga jual melebih batas yang ditetapkan yakni Rp5 miliar.
2. Jika Si A membeli rumah tapak seharga Rp5 miliar, maka atas transaksinya tersebut, Si A bisa memanfaatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar saja. Dengan demikian, PPN DTP sebesar 11% dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp220 juta.
(azr/lav)