Logo Bloomberg Technoz

Aturan Rilis, Beli Rumah Bebas PPN 100% Berlaku hingga Akhir 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 September 2024 16:00

Ilustrasi rumah bersubsidi. (Dok. Biro Humas PUPR)
Ilustrasi rumah bersubsidi. (Dok. Biro Humas PUPR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100% atas pembelian rumah hingga Desember 2024.

Dalam aturan sebelumnya, yakni pada PMK Nomor 7/2024 transaksi serah terima yang berlangsung 1 Juli-31 Desember 2024 hanya memperoleh insentif bebas PPN 50%.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2024.

“Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024,” bunyi PMK 61/2024.

Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa perpanjangan kebijakan tersebut mulai September 2024 sampai Desember 2024 ditujukan untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi.