Dengan demikian, Said menegaskan bahwa Banggar dalam memutuskan besaran pendapatan atau penerimaan negara tidak berlandaskan asumsi tarif PPN sebesar 11% maupun 12%.
Melainkan lebih mempertimbangkan upaya atau best effort yang dapat dilakukan pemerintah pada tahun mendatang.
“Asumsinya bukan pakai 11% atau 12%, bahwa ada best effort yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini penerimaan perpajakan yang Rp2.490 triliun,” ucap Said.
Dengan demikian Said menegaskan bahwa keputusan kenaikan PPN pada tahun mendatang sudah menjadi bagian kebijakan pemerintahan baru.
“Bahwa di tengah jalan nanti pemerintahan baru berpikir itu perlu dinaikan atau tidak 1% dari 11% ke 12% itu sudah menjadi kebijakan pemerintahan baru yang akan datang,” tutup Said.
Untuk diketahui, pernyataan Said pada hari ini sekaligus membantah pernyataan dia beberapa hari lalu. Sebelumnya, Said menyebut target penerimaan pada APBN 2025 belum mempertimbangkan kenaikan PPN menjadi 12%.
“Belum. 2024 di antaranya itu tidak termasuk PPN 12%, dari 11% ke 12%,” tuturnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (17/9/2024).
Ia menyatakan Banggar tidak berwenang untuk menaikan tarif PPN, keputusan tersebut baru dapat diketahui pada tahun mendatang setelah pemerintah meminta persetujuan dari Komisi XI DPR.
Said menegaskan saat ini belum terdapat diskusi terkait kenaikan tarif PPN tersebut, sebab kebijakan tersebut akan berlaku pada tahun depan dan saat ini Presiden terpilih masih belum menjabat.
“Banggar tidak melihat pemerintah punya niat untuk tidak atau iya,” tuturnya.
(azr/lav)