Logo Bloomberg Technoz

APBN 2025 Sudah Termasuk PPN 12% atau Belum? Ini Jawabannya

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 September 2024 13:08

9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (Bloomberg Technoz/Asfahan)
9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyarankan keputusan menaikkan atau tidak menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebaiknya dibahas kembali pada kuartal I-2025.

Said menyatakan pemerintah perlu memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat pada tahun depan, sekaligus menelisik dampak dari kenaikan PPN menjadi 12% terhadap pendapatan tenaga kerja.

“Kita lihat ke depan apakah PPN ini ke 11% atau ke 12% karena apa? Kan tidak serta-merta, walaupun undang-undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) itu berlaku tahun 2025,” kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (19/9/2024).

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.