Logo Bloomberg Technoz

Pilkada 2024

Begini Cara Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online

Referensi
19 September 2024 12:18

Jadwal-dan-Tahapan-Pilkada-Serentak-November-2024 (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Jadwal-dan-Tahapan-Pilkada-Serentak-November-2024 (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pada tanggal 27 November 2024, seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat akan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah. Pastikan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai pemilih untuk menggunakan hak suara Anda pada hari pemungutan suara.

Salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah mengecek status Anda sebagai pemilih. Ini bisa dilakukan secara online melalui situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Artikel ini akan memandu Anda untuk memastikan bahwa Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta memberikan informasi terkait langkah-langkah cek DPT online.

Pentingnya Memastikan Diri Terdaftar di DPT Pilkada Serentak 2024

Memastikan bahwa nama Anda tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan langkah krusial untuk bisa menggunakan hak suara Anda pada Pilkada Serentak 2024. KPU telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data pemilih secara berkala, yang dimulai pada 24 Juni 2024. Data pemilih yang telah diverifikasi ini akan digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak memilih di TPS masing-masing.

Langkah-Langkah Cek Data Pemilih Pilkada 2024

Proses pengecekan data pemilih kini lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui situs resmi KPU. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda sudah terdaftar sebagai pemilih:

1. Buka Situs Resmi Cek DPT Online

Langkah pertama adalah membuka situs resmi KPU untuk pengecekan data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id. Situs ini didedikasikan untuk memudahkan warga negara memverifikasi status mereka sebagai pemilih dalam Pilkada 2024.

2. Masukkan 16 Digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)