Pasal Baru pada RUU Keimigrasian
Pasal 3 Ayat (4)
Petugas imigrasi tertentu dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat penggunaannya diatur ketentuan peraturan perundangan-undang.
Pasal 72
Setiap pemilik dan pengurus tempat penginapan wajib menyerahkan seluruh identitas warga negara asing yang menginap saat diminta petugas imigrasi atau polisi. Pada Pasal 117, pelanggar atas pasal ini kena pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 97
Pencegahan berlangsung 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan. Selain orang-orang yang terkait dengan proses penyidikan dan penuntutan [Pasal 16 ayat (1)], pemerintah juga memasukkan para penanggung utang yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mfd/frg)