Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sempat mengaku dapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mengesahkan RUU Keimigrasian pada Rapat Paripurna I Tahun Sidang 2024-2025, pagi ini.
Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, terdapat sembilan perubahan penting yang disepakati dalam pembahasan tersebut. Beberapa di antaranya mulai pemberian izin petugas Imigrasi memiliki dan memakai senjata api dalam penindakan hukum; hingga perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri bagi sejumlah orang.
RUU Keimigrasian sendiri menjadi salah satu dari tiga RUU yang dibahas secara cepat karena ditargetkan tuntas sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir pada akhir September mendatang.
Di samping RUU Keimigrasian, ada pula RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden RI.
Pasal Baru pada RUU Keimigrasian
Pasal 3 Ayat (4)
Petugas imigrasi tertentu dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat penggunaannya diatur ketentuan peraturan perundangan-undang.
Pasal 72
Setiap pemilik dan pengurus tempat penginapan wajib menyerahkan seluruh identitas warga negara asing yang menginap saat diminta petugas imigrasi atau polisi. Pada Pasal 117, pelanggar atas pasal ini kena pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 97
Pencegahan berlangsung 6 bulan dan dapat diperpanjang 6 bulan. Selain orang-orang yang terkait dengan proses penyidikan dan penuntutan [Pasal 16 ayat (1)], pemerintah juga memasukkan para penanggung utang yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(mfd/frg)