Logo Bloomberg Technoz

RUU Keimigrasian: Pakai Senjata Hingga Pencegahan Lebih Panjang

Mis Fransiska Dewi
19 September 2024 09:25

Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam rapat dengan Komisi III DPR. (Dok. Imigrasi)
Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam rapat dengan Komisi III DPR. (Dok. Imigrasi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas sempat mengaku dapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mengesahkan RUU Keimigrasian pada Rapat Paripurna I Tahun Sidang 2024-2025, pagi ini.

Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, terdapat sembilan perubahan penting yang disepakati dalam pembahasan tersebut. Beberapa di antaranya mulai pemberian izin petugas Imigrasi memiliki dan memakai senjata api dalam penindakan hukum; hingga perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri bagi sejumlah orang.

RUU Keimigrasian sendiri menjadi salah satu dari tiga RUU yang dibahas secara cepat karena ditargetkan tuntas sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir pada akhir September mendatang. 

Di samping RUU Keimigrasian, ada pula RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden RI.