Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto akhirnya memiliki payung hukum untuk membentuk kabinet gemuk dalam pemerintahannya bersama Gibran Rakabuming Raka. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara atau RUU Kementerian pada Rapat Paripurna I Tahun Sidang 2024-2025; pagi ini.

Usulan revisi terhadap beleid ini lahir memang usai Prabowo-Gibran memenangkan Pemilu 2024. Prabowo kemudian menggagas rencana pemerintahan yang kuat dengan menarik seluruh partai politik ke dalam koalisi; kemudian dikenal dengan sebutan KIM Plus.

Koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran setidaknya menggandeng hampir semua partai politik; termasuk para lawannya di Pemilu 2024. Hingga saat ini, hanya tersisa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang belum memastikan diri akan bergabung atau mengambil peran sebagai oposisi untuk lima tahun ke depan.

Salah satu konsekuensi koalisi gemuk adalah pembagian kekuasaan. UU Kementerian Negara sebelum hanya memberikan ruang gerak kecil bagi kebutuhan prabowo. Beleid tersebut hanya mengizinkan seorang presiden untuk memiliki 34 kementerian.

Prabowo sendiri berulang kali dikabarkan akan membentuk sekitar 44 kementerian negara. Beberapa kementerian baru berasal dari pemisahan sejumlah direktorat pada nomenklatur yang lama. 

Kabinet gemuk tersebut diklaim sebagai upaya pemerintah mempercepat pelaksanaan program kerja strategis. Meski nampak sebagai upaya membagi jabatan untuk pemerintahan yang berisi koalisi gemuk.

RUU Kementerian Negara merupakan inisiatif DPR yang pertama kali diusulkan pada 17 Desember 2019. Kemudian Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai pembahasan pada 14 Mei 2024. 

Dalam prosesnya, saat rapat panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara hingga rapat pleno pengambilan keputusan terbilang secepat kilat. Bahkan, DPR hanya membahas sekitar 8 jam dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I kala itu. Seluruh fraksi partai di DPR pada 9 September 2024 malam setuju agar RUU Kementerian Negara segera dibawa ke rapat paripurna terdekat. 

Pasal Baru RUU Kementerian Negara

Pasal 6A

DPR dan Pemerintah menyisipkan satu pasal baru yang menjadi dasar bagi presiden untuk merombak dan membentuk kementerian pada periode jabatannya. Pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

Pasal 9A

Pasal baru juga disisipkan untuk memberi ruang bagi presiden memberikan dasar hukum pembentukan kementerian baru. Pasal ini menyebut presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 15

DPR dan pemerintah memberikan keleluasaan kepada presiden untuk membentuk jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahannya. Bunyinya; jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.

(mfd/frg)

No more pages