Kabinet gemuk tersebut diklaim sebagai upaya pemerintah mempercepat pelaksanaan program kerja strategis. Meski nampak sebagai upaya membagi jabatan untuk pemerintahan yang berisi koalisi gemuk.
RUU Kementerian Negara merupakan inisiatif DPR yang pertama kali diusulkan pada 17 Desember 2019. Kemudian Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai pembahasan pada 14 Mei 2024.
Dalam prosesnya, saat rapat panitia Kerja (Panja) RUU Kementerian Negara hingga rapat pleno pengambilan keputusan terbilang secepat kilat. Bahkan, DPR hanya membahas sekitar 8 jam dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I kala itu. Seluruh fraksi partai di DPR pada 9 September 2024 malam setuju agar RUU Kementerian Negara segera dibawa ke rapat paripurna terdekat.
Pasal Baru RUU Kementerian Negara
Pasal 6A
DPR dan Pemerintah menyisipkan satu pasal baru yang menjadi dasar bagi presiden untuk merombak dan membentuk kementerian pada periode jabatannya. Pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.
Pasal 9A
Pasal baru juga disisipkan untuk memberi ruang bagi presiden memberikan dasar hukum pembentukan kementerian baru. Pasal ini menyebut presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 15
DPR dan pemerintah memberikan keleluasaan kepada presiden untuk membentuk jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahannya. Bunyinya; jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.
(mfd/frg)