Pasal Baru RUU Kementerian Negara: Kabinet Gemuk Prabowo
Mis Fransiska Dewi
19 September 2024 09:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto akhirnya memiliki payung hukum untuk membentuk kabinet gemuk dalam pemerintahannya bersama Gibran Rakabuming Raka. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara atau RUU Kementerian pada Rapat Paripurna I Tahun Sidang 2024-2025; pagi ini.
Usulan revisi terhadap beleid ini lahir memang usai Prabowo-Gibran memenangkan Pemilu 2024. Prabowo kemudian menggagas rencana pemerintahan yang kuat dengan menarik seluruh partai politik ke dalam koalisi; kemudian dikenal dengan sebutan KIM Plus.
Koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran setidaknya menggandeng hampir semua partai politik; termasuk para lawannya di Pemilu 2024. Hingga saat ini, hanya tersisa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang belum memastikan diri akan bergabung atau mengambil peran sebagai oposisi untuk lima tahun ke depan.
Salah satu konsekuensi koalisi gemuk adalah pembagian kekuasaan. UU Kementerian Negara sebelum hanya memberikan ruang gerak kecil bagi kebutuhan prabowo. Beleid tersebut hanya mengizinkan seorang presiden untuk memiliki 34 kementerian.
Prabowo sendiri berulang kali dikabarkan akan membentuk sekitar 44 kementerian negara. Beberapa kementerian baru berasal dari pemisahan sejumlah direktorat pada nomenklatur yang lama.