Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, Wijayanto juga berharap agar ke depan Kadin dapat dijauhkan dari intervensi politik, di mana campur tangan politik dalam Kadin menurutnya telah terjadi sejak lama dan makin memburuk belakangan ini.

Sekadar catatan, Kadin terbentuk pada 1968 usai Musyawarah Pembentukan Kadin Indonesia dilaksanakan saat itu. Kadin Indonesia lantas menjadi satu-satunya organisasi dunia usaha yang lahir dan diatur dengan Undang-Undang No. 1/1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

"Idealnya, ke depan Kadin dijauhkan dari intervensi politik, hal yang selalu terjadi sejak dulu dan makin memburuk akhir-akhid ini. Biarkan para pengusaha aktif di Kadin secara profesional, apa pun  identitasnya," tegasnya.

Untuk diketahui, dualisme Kadin, dalam konteks sebagai organisasi yang mewakili dunia usaha nasional, diduga sudah terjadi sejak kelahiran Kadin dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dilansir melalui situs resmi, Apindo dibentuk pada 31 Januari 1952 dengan nama Badan Permusyawaratan Sosial Ekonomi Seluruh Indonesia (Puspi).

Seiring dengan waktu, Puspi kembali berubah nama menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo melalui Musyawarah Nasional (Munas) Apindo II di Surabaya pada 1985.

Sebagai representasi tunggal dunia usaha, Apindo memiliki keterwakilan dalam kelembagaan tripartit (unsur Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja), di mana sejumlah perwakilan pengurus Apindo duduk di Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, Dewan Pengupahan Nasional, dan Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Sejarah panjang Kadin tersebut nyatanya belum banyak membuat perubahan dalam internal Kadin. Terbaru, dualisme Kadin kembali terjadi usai adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum Kadin baru, Sabtu (14/9/2024).

Munaslub tersebut menggeser posisi Arsjad Rasjid. 

Arsjad pun mengatakan, penetapan posisi Anindya sebagai Ketum Kadin baru tersebut merupakan tidak sah, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin yang berlandaskan UU No. 1/1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18/2022, terkait dengan kepemimpinan Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.

Di lain sisi, Anindya mengeklaim bahwa penetapan dirinya sebagai Ketum Kadin baru merupakan hal yang sah dan telah melalui proses ketentuan yang berlaku.

Anin, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa pelasanaan Munaslub merupakan inisaitif dari Kadin daerah dan Anggota Luar Biasa (KLB) yang merupakan pihak asosiasi, sehingga hal ini tidak melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid.

"Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah, dan juga asosiasi atau bisa disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya," ujar Anin.

Dengan demikian, dia kembali menekankan bahwa melalui hasil Munaslub tersebut, dia resmi terpilih sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024—2029.

(prc/wdh)

No more pages