Logo Bloomberg Technoz

Beberapa Pasal Baru di UU Wantimpres:

Pasal 2: 

Dewan Pertimbangan Presiden tak lagi berkedudukan di bawah presiden. Wantimpres akan menjadi lembaga negara setingkat kementerian atau badan nasional lainnya. Sehingga seluruh anggota Wantimpres berstatus pejabat negara [Pasal 9]

Pasal 7

Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah anggota Wantimpres sesuai dengan kebutuhannya. Namun, belakangan DPR menyebut ada batasan maksimal yaitu 17 nama.

Seperti halnya jumlah, presiden juga memiliki kewenangan untuk menunjuk ketua Wantimpres yang masa jabatannya ditentukan surat keputusan presiden. Artinya, dalam satu periode pemerintahan, bisa terjadi beberapa kali pergantian ketua Wantimpres.

DPR dan Presiden menambah satu syarat baru pada kriteria seorang calon wantimpres yaitu tak pernah terjerat kasus pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Pasal 12

Anggota Wantimpres boleh memiliki rangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik atau pun organisasi masyarakat. Pada aturan sebelumnya, seluruh anggota Wantimpres tak bisa rangkap jabatan.

(mfd/frg)

No more pages