Pasal Baru RUU Wantimpres yang Akan Disahkan DPR
Mis Fransiska Dewi
19 September 2024 09:05
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau RUU Wantimpres pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I periode 2024-2025.
Beleid ini akan menjadi dasar aturan bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam menyusun lembaga baru setingkat kementerian yang diisi sejumlah pejabat negara yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dan wakil presiden.
RUU Wantimpres mendadak menjadi usulan usai Prabowo-Gibran memenangkan Pemilu 2024. Prabowo disebut memiliki kebutuhan untuk membentuk sebuah lembaga yang berisi para presiden dan wakil presiden terdahulu. Termasuk, tetap memberikan jabatan strategis kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai lengser dari kursi pemimpin negara.
Awalnya, Wantimpres akan diubah atau dikembalikan namanya menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Akan tetapi, DPR kemudian sepakat dengan pemerintah untuk tetap menggunakan nama Wantimpres namun status kelembagaannya dinaikkan.
Seperti RUU Kementerian Negara, beleid baru ini juga mendapat sorotan karena memuat aturan yang memungkinkan seorang presiden menunjuk atau mengangkat Wantimpres dalam jumlah gemuk. Pada aturan yang berlaku sebelumnya, presiden hanya memiliki kuota untuk melantik delapan anggota wantimpres.