Logo Bloomberg Technoz

Untuk itu, menurutnya, ekspor sedimen menjadi solusi untuk mendapatkan pendapatan tambahan bagi negara, yang nantinya bisa digunakan untuk membiayai pengerukan lebih lanjut.

"Nah, karenanya, hasil pengerukan sedimen diekspor, karena ada permintaan terhadap sedimen, dan mempunyai nilai ekonomi. Hasil penjualan ini bisa jadi tambahan pendapatan negara yang salah satunya untuk membiayai pengerukan alur pelayaran lagi."

Sekadar informasi, ssedimen laut adalah bahan yang tidak larut dengan air, seperti batuan dan partikel tanah dan mengendap di lautan dan menumpuk di dasar laut.

Selain itu, sedimen laut dapat berupa sisa organisme laut, hasil dari vulkanisme bawah laut, endapan bahan kimia yang berasal dari air laut dan juga bahan dari luar angkasa, seperti meteorit.  

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim juga menekankan tujuan pengaturan ekspor tersebut adalah untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut, optimalisasi hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

"Poin penting yang perlu digarisbawahi bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tersebut dapat dilakukan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Isy kepada Bloomberg Techonz.

Adapun, klaim Isy, perumusan kebijakan ekspor pasir hasil sedimentasi di laut ini telah melalui proses pembahasan dan koordinasi dengan melibatkan seluruh kementerian/lembaga (k/l) terkait, akademisi, bahkan sejak awal penyusunan PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut.

"Pemerintah telah melibatkan dan melakukan sosialisasi serta konsultasi publik dengan turut mengundang para pihak pemerhati di bidang lingkungan," tegasnya.

Untuk diketahui, belum lama ini Kemendag membuka kembali keran ekspor pasir laut.

Hal ini menyusul diterbitkannya dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag No. 21/2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Adapun, jenis pasir laut yang boleh diekspor tersebut diatur dalam Permendag No. 21/2024 yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Pada PP sebelumnya, yakni PP  No. 26/2023 yang di dalamnya diatur tentang ekspor pasir laut. Hal ini sempat menjadi pro dan kontra.

Sementara itu, negara yang diketahui paling getol mengimpor pasir laut adalah Singapura, yang saat itu tengah gencar didekati pemerintah untuk berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menepis tudingan yang menyebut dibukanya keran ekspor pasir laut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masuknya investasi Singapura ke IKN.

(prc/wdh)

No more pages