Logo Bloomberg Technoz

Riuh Wacana Kemasan Rokok Polos, DPR Anggap Diskriminatif

Pramesti Regita Cindy
19 September 2024 08:40

Ilustrasi Rokok. (photo By FabrikaPhoto via Envato)
Ilustrasi Rokok. (photo By FabrikaPhoto via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Subagyo menekankan pentingnya pemberlakuan kebijakan publik yang matang untuk menjamin tata kelola yang baik bagi pelaku industri tembakau agar tidak diskriminatif.

Gagasan tersebut diutarakan berkaitan dengan usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kebijakan ini, kata Firman, dapat berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat, terutama pengusaha kecil dan petani tembakau yang bergantung pada industri tembakau.

"Jika kebijakan publik gagal, negara akan menghadapi bencana besar. Rancangan peraturan ini harus dipastikan tidak diskriminatif, terutama terhadap hak hidup para pelaku usaha di industri tembakau," kata Firman dalam keterangan tertulis DPR RI, dikutip Kamis (19/9/2024).

Ilustrasi Rokok. (Photo By youdontknowjaq via Envato)

Di sisi lain, Firman menyoroti pentingnya kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa kebijakan tersebut agar dapat  memastikan tidak ada unsur subjektivitas, di mana menurutnya peraturan yang berada di bawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan undang-undang itu sendiri, apalagi dengan konstitusi negara.