KPK Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Lahan di Rorotan
Muhammad Fikri
18 September 2024 19:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Rorotan, Jakarta Utara pada 2019-2020.
Dua orang tersangka dalam kasus ini adalah mantan pimpinan Perumda Pembangunan Sarana Jaya; yaitu eks Direktur Utama Yoory C Pinontoan; dan Direktur Pengembangan Indra S Arharrys. Tiga tersangka lainnya adalah petinggi PT Totalindo Eka Persada (TEP); yaitu Direktur Utama Donald Sihombing, Komisaris Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan Eko Wardoyo.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).
Menurut dia, lima tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus ini, Yorry cs menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp223 miliar. Hal ini timbul akibat penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.