“Beredar berita yang mempertanyakan apakah benar Mas Kaesang nebeng atau menumpang pesawat pribadi temannya karena dianggap di pesawat tersebut tidak ada penumpang lainnya” ucap Francine.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sanksi atau hukuman yang dapat dijatuhkan ke anak dari Presiden Joko Widodo tersebut atas penggunaan jet pribadi tersebut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa Kaesang berpotensi harus mengganti nilai layanan pesawat Gulfstream G650ER jika terbukti menerima sejumlah uang dari tindak gratifikasi. Kata dia, KPK akan lebih dulu melakukan penilaian layanan gratis jet pribadi tersebut ke sejumlah kota di Amerika Serikat tersebut merupakan tindak gratifikasi atau bukan.
“Kalau hasilnya ini ditetapkan [layanan jet pribadi[ sebagai milik negara, fasilitas ya jadi harus dikonversi jadi uang nanti disetor uangnya gitu,” kata Pahala.
Lanjutnya, kata Pahala, Kaesang mengakui nilai komersial biaya perjalanan penggunaan pesawat jet pribadi pulang pergi ke Amerika Serikat sekitar Rp90 juta per orang. Berdasarkan laporan KPK, Kaesang mengaku berangkat bersama tiga orang, yaitu istrinya Erina, kakak istrinya, dan seorang staf.
“Kalau berempat, kira-kira Rp360 [Juta], kalau ditetapkan milik negara,” ujar Pahala.
(fik)