Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) akan diwariskan atau carry over ke kabinet berikutnya.
Namun, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi memastikan tidak ada isu teknis yang pada RUU EBET, yang menyebabkan diwariskan ke pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Menurutnya, transmisi sudah disepakati tetap akan ditanggung oleh negara.
“Ketua Komisi VII [Sugeng Suparwoto] sudah mengatakan bahwa di-carryover ke kabinet berikutnya. Ketua Komisi sudah mengatakan bahwa tidak ada isu teknis, karena kebijakan politis maka di-carryover ke kabinet berikutnya. Kita tunggu saja biar cepat,” ujar Eniya saat ditemui di JCC, Rabu (18/9/2024).
Namun, Eniya mengatakan pengesahan RUU EBET yang diwariskan ke pemerintah selanjutnya tidak berdampak pada pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia.
Menurutnya, pemerintah tetap memiliki keinginan pengembangan EBT dapat diakselerasi melalui berbagai insentif yang ada.
“Itulah skenario-skenario nanti penggunaannya nilai ekonomi karbonnya seperti apa, isu besarnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Eniya mengatakan proses pembahasan RUU EBET sudah selesai, baik dalam forum rapat Panitia Kerja (Panja) maupun forum Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Namun, masih terdapat satu substansi yang sudah dibahas, tetapi belum disepakati yakni mengenai substansi Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan.
Eniya menggarisbawahi terdapat kekhawatiran liberalisasi dalam skema PBJT atau sewa jaringan, di mana badan usaha bisa mengalirkan listrik secara langsung ke masyarakat hanya dengan menyewa transmisi milik PLN.
“Itu tidak ada [liberalisasi], jadi ini sudah kita silang, kalau ada sumber yang mau menjual ke konsumen PLN tidak boleh, di wilayah usaha PLN tidak boleh, menjual di wilayah usaha lain langsung ke pelanggan tidak boleh,” ujarnya.
(dov/wdh)