Logo Bloomberg Technoz

Bos BI Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Azura Yumna Ramadani Purnama
18 September 2024 16:40

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengumumkan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Mei 2024 di Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Dimas Ardian/Bloomberg)
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengumumkan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulan Mei 2024 di Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengklaim telah menyalurkan dana program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) sesuai prosedur yang berlaku dan dilakukan secara berjenjang. Pasalnya, bank sentral memiliki tata kelola kuat serta menjunjung asas hukum.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo menanggapi aksi Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang sedang mengusut dugaan korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"BI sebagai lembaga yang bertata kelola kuat dan menjunjung asas hukum tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan itu," ujar Perry, Rabu (18/9/2024).

Perry menegaskan bahwa proses penyaluran dana CSR selalu berdasarkan tata kelola dan prosedur yang sudah berlaku. Ketentuan yang berlaku mencakup dua hal, yakni mengenai prosesnya maupun pengambilan keputusan.

Dia menjelaskan, CSR diberikan dengan tata kelola sebagai berikut: Pertama, CSR hanya diberikan kepada yayasan, tidak diberikan kepada individu. Oleh karena itu, yayasan-yayasan harus memenuhi persyaratan.