Lalu di ayat 2 dalam UU tersebut kembali menyebutkan bahwa Gubernur BI dapat menetapkan gaji dua kali lipat dari jabatan tertinggi di Bank Indonesia.
“Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.” mengikuti ayat (2) Pasal 51 UU 23/1999.
Sementara ayat (3) Pasal 51 UU 23/1999 berbunyi “Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan denganPeraturan Dewan Gubernur.”
Berikut adalah gambaran umum tentang besaran gaji pegawai Bank Indonesia dari level tertinggi ke terendah:
1. Gubernur Bank Indonesia
- Kisaran gaji: Rp200 juta – Rp250 juta per bulan
- Ditambah dengan tunjangan dan fasilitas lainnya.
2. Deputi Gubernur Senior
- Kisaran gaji: Rp150 juta – Rp200 juta per bulan
3. Deputi Gubernur
- Kisaran gaji: Rp100 juta – Rp150 juta per bulan
4. Direktur Eksekutif
- Kisaran gaji: Rp60 juta – Rp100 juta per bulan
5. Kepala Departemen
- Kisaran gaji: Rp40 juta – Rp60 juta per bulan
6. Deputi Direktur/Manajer Senior
- Kisaran gaji: Rp30 juta – Rp40 juta per bulan
7. Manajer
- Kisaran gaji: Rp20 juta – Rp30 juta per bulan
8. Asisten Manajer
- Kisaran gaji: Rp15 juta – Rp20 juta per bulan
9. Staf
- Kisaran gaji: Rp10 juta – Rp15 juta per bulan
10. Pegawai entry level
- Kisaran gaji: Rp7 juta – Rp10 juta per bulan
Selain gaji pokok, pegawai BI juga mendapatkan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, transportasi, kesehatan, dan bonus kinerja.
Jumlah gaji dan tunjangan ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan yang berlaku di Bank Indonesia serta performa individu pegawai.
(seo/red)