Logo Bloomberg Technoz

DPR Usul Pembatasan BBM Subsidi: Kecualikan Motor, Pakai Kupon

Pramesti Regita Cindy
18 September 2024 14:00

Pemotor memadati SPBU Pertamina di Pangkal Pinang untuk mengisi BBM (Dimas Ardian/Bloomberg)
Pemotor memadati SPBU Pertamina di Pangkal Pinang untuk mengisi BBM (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan langkah pengetatan dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite dan Solar, hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat pribadi. 

Berkaitan dengan hal itu, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwato menyarankan agar hanya kendaraan roda dua dan kendaraan umum—baik untuk transportasi penumpang maupun barang — yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

"Volume BBM kita hampir 60% dikonsumsi motor Pertalite. Kita masih subsidi sebgaian besar pengguna BBM, ini enggak ada bedanya subsidi dan kompensasi. Toh ujung-ujungnya pakai uang rakyat juga. Sekarang putuskan saja yang boleh pakai BBM subsdi [adalah] motor atau kendaraan umum," kata Sugeng dalam paparannya di Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024).

Sugeng juga menyoroti, dengan pendapatan per kapita masyarakat yang masih di bawah US$7.000 per tahun, Indonesia masih memerlukan subsidi energi. Hal ini untuk menjaga stabilitas inflasi dan menekan angka kemiskinan.

"Kebijakan energi atau subsidi harus kepada orang bukan ke barang. [Untuk] mencapai ideal adalah melalui transisi," sambungnya. 

Dok: Pertamina