“Ini bukan, pindahan rumah saja ruwetnya kayak gitu. Ini pindahan ibu kota. Ini semuanya harus dihitung,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa penandatanganan Keppres tersebut bisa dilakukan oleh dirinya maupun oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Namun, aspek kesiapan menjadi pertimbangan sebelum melakukan penandatanganan tersebut.
“Logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak yang nanti disana siap tidak? Rumah sakitnya siap tidak? Semuanya tidak hanya urusan kita pindahan. Kalau hanya orangnya saja enak. Hanya bawa baju,” ujarnya.
Sebagai informasi, Provinsi DKI Jakarta belum akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara.
Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, Jakarta masih memiliki label DKI sesuai dengan Pasal 63 UU DKJ. Dalam beleid tersebut, Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga dikeluarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota NKRI dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini membuat seluruh kegiatan pemerintahan, kementerian, lembaga negara, dan organisasi lainnya tetap berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sesuai Pasal 66, pemindahan kegiatan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan rencana induk IKN yang tertuang pada peraturan presiden atau Perpres.
Secara umum, UU DKJ tetap memberikan Jakarta fungsi dan peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global.
Jakarta akan menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan.
(dov/wdh)