Logo Bloomberg Technoz

Ini Daftar 98 Pinjol Resmi Berizin OJK, Jangan Asal Ngutang

Referensi
18 September 2024 12:08

Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/DragonImages)
Ilustrasi Pinjaman Online (Pinjol). (Envato/DragonImages)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Memastikan legalitas platform fintech Peer to Peer (P2P) lending atau lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) sangatlah penting untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin resmi kepada 98 platform P2P lending. 

Izin ini menunjukkan bahwa platform tersebut beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, memberikan perlindungan bagi konsumen, serta menjaga keamanan transaksi.

Jumlah ini mengalami penurunan setelah beberapa platform fintech P2P dicabut izinnya oleh OJK. Salah satu contohnya adalah PT Tanifund Madani Indonesia (TaniFund), yang izinnya dicabut berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada tanggal 3 Mei 2024. Selain TaniFund, terdapat beberapa platform lain yang juga mengalami nasib serupa, yaitu PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Mengapa Pinjol Diberhentikan oleh OJK?

Beberapa penyebab pencabutan izin usaha dari platform pinjaman online di antaranya:

  1. Jembatan Emas mengajukan permohonan pengembalian izin usaha karena belum bisa memenuhi ketentuan terkait permodalan minimum dan jumlah direksi yang disyaratkan.

  2. Dhanapala memutuskan untuk mengembalikan izin usaha sebagai langkah strategis dari pemegang saham yang memusatkan aktivitas bisnis mereka pada satu entitas.

Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Banyak platform pinjol ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dari OJK. Menggunakan layanan dari platform ilegal ini bisa mendatangkan berbagai risiko, seperti bunga pinjaman yang tidak masuk akal, penagihan yang tidak etis, hingga kebocoran data pribadi. Oleh karena itu, penting bagi calon peminjam untuk hanya menggunakan layanan dari pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Daftar 98 Pinjol Resmi Berizin OJK