Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan selama ini dibutuhkan waktu 2—3 tahun untuk mengurus perizinan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan sebagainya.
Sementara, eksplorasi membutuhkan waktu 2—3 tahun. Dengan demikian, konstruksi PLTP baru bisa dimulai pada tahun ke-6.
“Jadi bisa membangun konstruksi pada tahun ke 6, jadi lebih masa periodisasi presiden 1 periode. Coba bayangkan,” ujar Bahlil.
Jokowi mengamini bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk transisi ke energi hijau. Namun, terdapat dilema dalam transisi tersebut yang juga dihadapi oleh seluruh pemerintah di negara berkembang, yakni keterjangkauan harga, keadilan akses bagi masyarakat dan pemanfaatan teknologi yang tidak terbuka.
(dov/wdh)