Ketua KPPS bertanggung jawab atas keseluruhan proses pemungutan suara di TPS. Beberapa tugas utamanya meliputi:
-
Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan yang tercatat di Model C6 dan memisahkan berdasarkan jenis kelamin.
-
Menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
-
Menyerahkan lima jenis surat suara kepada pemilih.
-
Mengganti surat suara yang rusak atau salah coblos satu kali, jika diperlukan.
-
Membantu pemilih tunanetra dengan memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra.
2. Anggota KPPS 2
Anggota KPPS 2 bertugas untuk menyiapkan surat suara dan menilai apakah surat suara tersebut sah atau tidak setelah dibuka oleh Ketua KPPS.
3. Anggota KPPS 3
Tugas utama anggota KPPS 3 adalah mencatat data penting terkait pemilu, seperti jumlah pemilih, jumlah surat suara yang digunakan, dan hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
4. Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 bertanggung jawab untuk mencatat hasil verifikasi dari setiap surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS. Pencatatan ini dilakukan menggunakan formulir hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.
5. Anggota KPPS 5
Anggota KPPS 5 bertugas untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara yang kosong agar pemilih dapat memberikan hak suaranya dengan nyaman. Selain itu, anggota ini juga membantu pemilih disabilitas atau pemilih yang membutuhkan bantuan dalam memberikan suara, apabila diminta.
6. Anggota KPPS 6
Tugas dari anggota KPPS 6 adalah memastikan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang sesuai, baik itu kotak untuk surat suara DPRD, DPR, atau Presiden. Anggota ini juga memastikan seluruh surat suara telah dimasukkan dengan benar sebelum pemilih diarahkan ke meja berikutnya.
7. Anggota KPPS 7
Anggota KPPS 7 bertanggung jawab untuk memastikan pemilih mencelupkan salah satu jarinya ke tinta sebagai bukti telah memberikan suara. Mereka juga memastikan tinta menempel dengan baik dan pemilih tidak menghapusnya sebelum meninggalkan TPS.
Pentingnya Peran KPPS dalam Pilkada 2024
Menjadi anggota KPPS bukan hanya tentang menjalankan tugas teknis, tetapi juga berperan penting dalam menjaga integritas dan kelancaran pemilu. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah proses demokrasi yang sangat penting, dan KPPS berada di garis depan untuk memastikan setiap suara dihitung secara akurat dan transparan.
Dengan adanya Sistem Informasi SIAKBA, pendaftaran anggota KPPS kini lebih mudah diakses, memungkinkan lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan umum. Proses rekrutmen yang transparan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu.
Pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sudah resmi dibuka. Bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam proses demokrasi ini, segera daftarkan diri melalui situs SIAKBA.kpu.go.id. Sebagai bagian dari KPPS, Anda akan memiliki tanggung jawab besar dalam menyukseskan Pilkada 2024 dengan menjalankan tugas sesuai peran yang telah ditentukan.
Pastikan Anda memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota KPPS agar pemungutan suara berjalan lancar, aman, dan transparan.
(seo)