Perpres tersebut menjelaskan bahwa sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pengakuan kehalalan itu dikeluarkan berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia.
Penjelasan mengenai kewajiban obat hingga alat kesehatan bersertifikat halal itu diatur di Pasal 2. Berikut bunyi lengkapnya:
Pasal 2
(1) Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
(2) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi.
(3) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk obat golongan narkotika dan psikotropika.
(4) Produk Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera.
(5) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk menghalangi pembuahan, desinfeksi Alat Kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan.
(6) Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) hanya bagi yang berasal dari hewan dan/atau mengandung unsur hewan.
(evs)