Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru tentang sertifikasi halal. Jokowi mewajibkan obat, produk biologi, dan alat kesehatan di Indonesia bersertifikat halal.
Perpres Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan itu diteken oleh Presiden Jokowi pada 19 Januari 2023. Produk halal yang dimaksud dalam perpres tersebut adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
Sedangkan produk biologi adalah produk yang mengandung bahan biologi yang berasal dari manusia, hewan, atau mikroorganisme yang dibuat dengan cara konvensional atau melalui metode bioteknologi.
Adapun alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
"Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal," demikian bunyi ketentuan Pasal 1 Perpres tersebut dikutip Bloomberg Technoz pada Senin (23/1/2023).