Logo Bloomberg Technoz

Kejagung telah menyampaikan estimasi total kerugian negara yang disebabkan akibat dari perkara tersebut. Kejagung perkirakan kerugian akibat dari 109 ton emas palsu tersebut mencapai nilai Rp1 triliun. 

Angka tersebut masih sementara, karena total kerugian masih dalam proses penghitungan oleh para ahli.

Pada kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan sebanyak 13 tersangka pada kasus tersebut. Ketujuh orang dari 13 tersangka yang merupakan dari pihak swasta, dan enam orang dari pihak penyelenggara negara.

(ain)

No more pages