Logo Bloomberg Technoz

Banggar: Anggaran Pertama Prabowo Belum Pertimbangkan PPN 12%

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 September 2024 20:50

Prabowo Subianto. (Dok. Bloomberg)
Prabowo Subianto. (Dok. Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebut target penerimaan pada Rancangan Undang-Undang APBN 2025 yang telah disepakati pihaknya belum mempertimbangkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

“Belum. 2024 di antaranya itu tidak termasuk PPN 12%, dari 11% ke 12%,” tuturnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (17/9/2024).

Ia menyatakan Banggar tidak berwenang untuk menaikan tarif PPN, keputusan tersebut baru dapat diketahui pada tahun mendatang setelah pemerintah meminta persetujuan dari Komisi XI DPR.

Said menegaskan saat ini belum terdapat diskusi terkait kenaikan tarif PPN tersebut, sebab kebijakan tersebut akan berlaku pada tahun depan dan saat ini Presiden terpilih masih belum menjabat.

“Banggar tidak melihat pemerintah punya niat untuk tidak atau iya,” tuturnya.

Pernyataan Said, terbilang berbeda dengan yang disampaikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso. Susi menyebut, rasio perpajakan yang telah dipatok pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 telah mempertimbangkan besaran PPN 12%.

“Semua asumsi, semua antisipasi apapun sudah dijadikan dasar dalam membuat posturnya. Jadi sebenarnya memang sudah dihitung, semua kan udah panjang prosesnya juga,” ucap Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Kamis (25/7/2024).

Dalam penetapan postur tersebut, ia juga menuturkan bahwa dilakukan proses yang panjang dan disusun dengan tetap mempertimbangkan dinamika perekonomian.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan wewenang Pemerintahan Baru. Sehingga, dengan masuknya tim sinkronisasi Prabowo-Gibran menjadi Wakil Menteri Keuangan II, Susi berharap proses transisi akan berjalan lebih baik lagi.

“Tapi kan selama ini kan Pak Wamen II kan sudah diskusi panjang, makanya itu sangat tepat sekali supaya transisinya nanti bisa langsung jalan,” ucap Susi.

Pada kesempatan berbeda, Susi mengatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% diprediksi dapat memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp70 triliun. Selain itu, Susi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menghitung dampak kenaikan PPn menjadi 12% terhadap perekonomian.

“Kalau dampak potensinya gampang hitungnya. Kalau naik dari 11% ke 12% itu kan naik 1%. 1/11 itu kan katakan 10%. Total realisasi PPn kita Rp 730-an triliun, berarti kan tambahannya sekitar Rp70-an triliun,” ungkap Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat ditemui di kantornya, Senin (5/8/2024).

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.