KPK Akui Sudah Gelar Perkara Kasus Dana CSR Bank Indonesia
Muhammad Fikri
17 September 2024 19:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampik adanya proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut mengakui belum menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) pada kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pimpinan dan para penyidik yang menangani kasus tersebut telah melakukan gelar perkara atau ekspose. Biasanya, pimpinan akan memberikan keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan sebuah kasus korupsi.
“Sampai dengan saat ini patokan saya hanya [yang sudah] register ya, patokan saya register,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Selasa (17/9/2024)
Meski demikian, pimpinan KPK sendiri sudah memberikan sinyal kasus dana CSR Bank Indonesia tersebut akan dilanjutkan pada tahap penyidikan; atau ditetapkannya tersangka.
Sebelumnya, Asep Guntur yang merupakan Direktur Penyidikan KPK, mengklaim bahwa saat ini KPK telah membuka babak baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi CSR-BI dan OJK.